Tidak Memiliki SIM Dan Tidak Membawa SIM, Apa Bedanya?

Berkendara di jalan membutuhkan beberapa dokumen yang perlu dibawa seperti SIM, STNK dan KTP. Hal tersebut berguna untuk menunjukkan identitas diri dan tanda kepemilikan kendaraan serta kelayakan dalam mengemudi mobil. Nah kadang kita menemui razia yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk memastikan pengendara memiliki kelengkapan tersebut. Tahukah sobat mengenai perbedaan tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM?

Syarat wajib bagi para pengendara kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi  atau yang dikenal dengan SIM. Jadi ketika sedang mengemudikan kendaraan pengemudi harus membawanya. Pada saat nantinya terdapat razia ataupun ditanyakan oleh petugas bisa ditunjukkan bersamaan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jika tidak dapat menunjukkannya maka akan ada sanksi yang harus ditanggung oleh pengemudi. Namun tahukah Sobat bahwa tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM itu berbeda?

Gambar ini menunjukkan razia polisi untuk mobil dan sepeda motor

Berkendara kendaraan bermotor perlu membawa kelengkapan dokumen

>>> Beberapa Hal Perlu Diperhatikan Jika Ingin Mengemudi Mobil Dalam Kecepatan Tinggi

Persamaan Tidak Membawa Sim Dan Tidak Memiliki SIM

Dari pihak petugas membutuhkan dokumen tersebut untuk memeriksa kelengkapan dan kesiapan pengemudi dalam berkendara. Dalam beberapa kasus, pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM karena tidak punya atau ketinggalan di rumah.

Yang pasti saat melakukannya maka termasuk dalam pelanggaran lalu lintas karena bukti legalitas dalam pengoperasian kendaraan bermotor tidak dibawa. Hal tersebut juga ada pasalnya yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan dalam ayat (1) yang bunyinya adalah:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”

Jadi untuk persamaannya adalah jelas-jelas melanggar peraturan yang telah diberlakukan. Sementara untuk perbedaannya adalah sebagai berikut.

>>> Baca Juga, Beberapa Fitur Mobil Untuk Perjalanan Jauh Dukung Keamanan & Kenyamanan

Gambar ini menunjukkan razia polisi di jalan

Pengemudi diharapkan dapat menunjukkan kelengkapan dokumen saat ada razia

>>> Ingin membeli mobil baru & bekas? Dapatkan daftar lengkapnya di sini

Perbedaan Tidak Memiliki SIM Dan Tidak Membawa SIM

1. Tidak Memiliki SIM

Setiap pelanggaran ada sanksinya, nah bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM maka terkena sanksi pidana dengan waktu paling lama adalah 4 bulan. Sementara untuk dendanya adalah Rp. 1000.000 maksimalnya. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 281 Tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Selain itu, untuk praktek di lapangan untuk para pengendara saat didatangi petugas dan diminta menunjukkan SIM dan STNK dan hanya STNK saja yang ditunjukkan maka pihak petugas akan menyita STNK. STNK tersebut menjadi jaminan yang nantinya bisa diambil pada saat sidang. Jika tidak bisa menunjukkan STNK maka yang menjadi jaminan adalah kendaraannya.

2. Tidak Membawa SIM

Kemudian bagi para pengendara yang mempunyai SIM tapi tidak dibawa dengan berbagai alasan. Terdapat sanksi yang berbeda baik dalam hal denda ataupun pidanan kurungan. Jika dibandingkan dengan pengendara yang tidak mempunyai SIM maka sanksinya lebih ringan.

Apabila SIM tidak dibawa saat berkendara entah karena lupa atau hal lainnya, maka sanksinya adalah denda maksimal sebesar Rp. 250.000 dan pidana kurungan maksimalnya adalah 1 bulan. Hal tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Pasal 288 Tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

>>> Baca Juga, Jangan Sampai Lupa, Ini Alasan Seseorang Gagal Membuat SIM A

Gambar ini menunjukkan sebuah mobil didatangi polisi

Terdapat sanksi yang dibebankan pengemudi saat tidak membawa atau tidak memiliki SIM

Dengan melihat penjelasan di atas, tentunya Sobat sudah tahu bukan mengenai perbedaan antara Tidak Memiliki SIM Dan Tidak Membawa SIM. Oleh sebab itulah diharapkan pengendara sebelum melakukan perjalanan memeriksa kendaraan dari segi kondisi fisik dan juga kelengkapan dokumen yang harus dibawa. Perjalanan lebih tenang dan juga menyenangkan serta tidak  panik saat ada razia atau diberhentikan pihak Kepolisian.

>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com

Share This:

Mungkin Anda mau membaca

  • Ini Lho Plat Nomor Papua
    Ini Lho Plat Nomor Papua Heradiranto Tips & trik mobil

    Provinsi Papua memiliki plat nomor yang sangat khas karena menjadi petunjuk khusus untuk pulau yang terletak di ujung timur Indonesia. Menjadi bagian dari plat nomor seluruh Indonesia, plat nomor kendaraan bermotor Papua mempunyai catatan sejarah tersendiri.

  • Mari Mengenal Plat Nomor Lampung
    Mari Mengenal Plat Nomor Lampung Anto Tips & trik mobil

    Sebagai bagian dari plat nomor seluruh Indonesia, plat nomor kendaraan bermotor Lampung menjadi salah satu panduan untuk mengetahui keberadaan di satu lokasi. Tentunya masih banyak lagi kegunaan yang dimiliki oleh plat nomor kendaraan bermotor.

  • Ini Lho Plat Nomor Banten
    Ini Lho Plat Nomor Banten Anto Tips & trik mobil

    Sebenarnya, plat nomor kendaraan bermotor dapat menjadi salah satu acuan tepat untuk mengetahui lokasi kita saat berada di satu daerah. Supaya tidak bingung, perhatikan dengan cermat plat nomor kendaraan bermotor tersebut.

Harga mobil terbaru

International