Pelanggaran lalu lintas seringkali terjadi di jalanan dengan banyak alasan. Dari mulai yang disengaja atau tanpa sengaja karena suatu hal. Yang pasti proses penilangan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Biasanya pelanggar akan mendapatkan slip tilang untuk digunakan dalam proses pengurusan. Dalam hal ini ada slip tilang warna biru dan merah.
Terkena Tilang, Begini Pengurusan Slip Tilang Biru Saat Telat Sidang
Pada pengurusan terdapat perbedaan antara kedua slip tilang dengan warna berbeda. Untuk slip warna merah proses pengurusan melalui persidangan, sedangkan warna biru tidak perlu datang ke persidangan. Meskipun begitu, bukan berarti mendapatkan slip tilang warna biru bisa membayar secara langsung dan berkas yang ditahan dapat diambil.
Slip tilang warna biru bisa dibayar di bank atau mengurus di Kejaksaan Negeri
>>> Baca Juga, Mengenal Beberapa Jenis Surat Tilang, Ada Yang Diterima Pelanggar Dan Pihak Pengadilan
Jadi ketika melanggar peraturan dan mendapatkan slip biru maka proses pembayaran dilakukan di bank. Bank ini biasanya telah melakukan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian sehingga proses pembayaran tetap lancar dan resmi. Namun pelanggar juga perlu datang ke Kejaksaan Negeri untuk pengambilan berkas.
Prosedur Pengurusan Tilang Slip Biru Di Kejaksaan Negeri
Meskipun begitu masih banyak yang kebingungan terkait transfer atau pembayaran denda dengan melalui bank. Jadi pengurusan seringkali juga dilakukan di Kejaksaan negeri meskipun mendapatkan slip biru. Begitupun dalam pembayaran dendanya. Apabila ingin proses lebih mudah dan cepat atau hanya satu hari di Kejaksaan, berikut tahapan yang perlu dilakukan dilansir dari laman Auto2000:
>>> Ingin membeli mobil baru & bekas? Dapatkan daftar lengkapnya di sini
Saat ditilang ada slip warna biru dan merah
>>> Baca Juga, Mengenal Jenis Pelanggaran Yang Diintai Tilang Elektronik Dan Dendanya
Pertama-tama sobat perlu mendatangi Kejaksaan Negeri sesuai yang disebutkan dalam slip tilang. Supaya tidak ikut antrian yang panjang maka lebih baik menghindari hari Jumat. Sobat bisa datang pada hari berikutnya, jadi jangan terlalu lama dengan tanggal yang disebutkan supaya surat yang ditahan bisa segera didapatkan kembali.
Ketika sampai ke Kejaksaan Negeri bisa meletakkan slip tilang warna biru ke keranjang di loket yang telah disediakan. Nantinya nama yang tertera dalam surat tilang akan dipanggil oleh petugas supaya bisa membayar denda. Jadi persidangan tidak akan dilakukan jika memakai slip biru.
Dalam prosesnya tiap wilayah berbeda, ada yang langsung disebutkan nominal denda yang perlu dibayarkan bersamaan dengan namanya dipanggil. Ada juga yang diberitahukan setelah maju ke depan dan petugas menyebutkan nominalnya. Setiap pelanggaran yang dilakukan terdapat perbedaan nominal, semakin banyak pelanggaran maka semakin banyak pula denda yang perlu dibayarkan.
>>> Klik di sini untuk mengupdate harga terbaru Mobil semua merek di Hargamobil.com
Proses pengurusan tilang saat ini semakin mudah
Jika sudah selesai melakukan pembayaran maka Dokumen yang ditahan seperti SIM dan STNK akan diberikan. Cek dokumen yang sudah di tangan untuk memastikan dokumen tidak tertukar dengan pelanggar lain. Demikianlah informasi mengenai proses pengurusan slip tilang warna biru saat telat sidang. Semoga bermanfaat dan selalu persiapkan sebelum berkendara dengan memperhatikan kelengkapan kendaraan dan dokumen yang dibutuhkan saat berkendara.
>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com