Membayar pajak mobil adalah salah satu kewajiban pemilik mobil terhadap Tanah Air, namun sesuatu hari karena terlalu sibuk dan Anda lupa membayarnya,apa yang perlu Anda lakukan dan gimana perhitungan denda pajak mobil?
Telat Membayar Pajak Mobil? Inilah Perhitungan Denda Pajak Mobil Terlengkap
Memiliki mobil itu berarti Anda akan perlu mengeluarkan beberapa biaya lainnya di samping biaya rumah, biaya makan dan lain-lainnya, dan salah satu biaya yang sangat penting bagi pemilik mobil itulah pajak mobil. Jika lupa tidak membayar pajak atau telat membayarnya, maka akan kena denda. Lantas, apa yang perlu lakukan saat telat membayar pajak mobil dan bagaimana cara perhitungan denda pajak mobil? Bersama-sama kita membahas.
Berapa denda pajak mobil?
-
Rumus Perhitungan denda pajak mobil
Kena denda pajak mobil adalah hal yang tidak diingin oleh semua pengemudi. Namun jika telah telat membayar pajak mobil, pastilah Anda perlu tahu cara perhitungan denda pajak mobil tersebut untuk siapkan uang. Setahu Hargamobil.com, denda pajak mobil yaitu sebesar 25% pertahun. Jika telat membayar pajak mobil dalam satu bulan, maka Anda akan dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang wajib dibayarkan dalam tahun tersebut.
Untuk tahu dengan jelas jumlah berapa besar uang yang harus Anda membayar untuk telat pajak mobil, Anda perlu tentukan sudah berapa lama Anda belum membayar pajak mobilnya.
Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan Anda dalam membayar denda, selanjutnya Anda bisa menghitungnya dengan memakai rumus yang kami tunjukkan di bawah ini.
Jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)
Nah pusing kan dengan rumus tersebut, tenang aja, begini contoh yang sudah kami siapkan untuk Anda. Di bawah ini kami mengambil contoh bahwa Anda punya mobil dengan PKB itulah Rp 1.905.600 dan SWDKLLJ itu Rp 143.000. Contoh yang kami berikan di bawah ini adalah simulasi perhitungan denda pajak mobil selama 3 bulan, 6 bulan serta 1 tahun. Ayo kita mulai ya.
Jika sudah tahu denda pajak mobil, Anda perlu ke Samsat terdekat untuk membayarnya.
>>> Membayar Pajak STNK Di Kota Lain Ternyata Mudah Dilakukan
-
Perhitungan Denda Pajak Mobil 3 Bulan
Mobil yang telat membayar pajak selama 3 bulan maka denda pajak mobil 3 bulan itulah:
- Jumlah PKB: Rp 1.905.600
- Denda pajak mobil setahun: 25%
- Waktu telat membayar pajak: 3 bulan
- SWDKLL: Rp 143.000
Dan pakai rumus di atas kita akan tahu jumlah denda yang perlu kita membayar yaitu:
Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 143.000 = Rp 262.100
Maka, jumlah uang yang harus dibayarkan antaran PKB, SWDKLLJ, dan Denda pajak mobil 3 bulan yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700
Mudah kan?
-
Perhitungan Denda Pajak Mobil 6 Bulan
Dengan informasi yang sama di atas, kita perlu mengganti waktu telat membayar pajak saja, maka kita tahu jumlah denda yang perlu kita membayar yaitu:
Rp 1.905.600 x 25% x 6/12 + Rp 143.000 = Rp 381.200
Maka, jumlah uang yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda pajak mobil 6 bulan yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 381.200 = Rp 2.429.800
-
Perhitungan Denda Pajak Mobil 1 Tahun
Sama seperti denda pajak mobil 3 bulan atau 6 bulan, makan perhitungan denda pajak mobil 1 tahun itulah:
Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400
Maka, jumlah yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda pajak mobil 1 tahun yaitu:
Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000
Itulah cara perhitungan denda pajak mobil yang penting untuk diketahui, terutama bagi para pengeudi yang telat membayar pajak mobil. Semoga Anda selalu membayar pajak tepat waktu biar gak kena denda pajak mobilnya.
>>> Klik sini untuk lanjut simak ribuan tips dan trik yang sangat berguna untuk Anda:
- Beberapa Tips Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP, Ternyata Dapat Dilakukan
- Daftar Pajak Mobil Pajero Sport Terbaru Tahun 2022 Yang Perlu Anda Tahu
- Semua Update Tentang Pajak Mobil Daihatsu Tahun 2022
- Begini Caranya Bayar Pajak Mobil. Mudah Kok!