Wabah virus corona (Covid-19) bikin ekonomi sebagian masyarakat Indonesia jadi terganggu. Beberapa hal telah diupayakan salah satunya dengan melonggarkan kredit kendaraan bermotor dalam 1 tahun. Tapi ingat bahwa hal tersebut ada syaratnya.
Syarat Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor Dan Tata Caranya
Work For Home (WFH) menjadi salah satu yang dikampanyekan oleh pemerintah. Hal tersebut merupakan sebuah pembatasan aktivitas untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Namun dengan adanya hal tersebut ekonomi masyarakat jadi terganggu, penghasilan mengalami penurunan yang sangat tajam apabila dibandingkan dengan hari biasa. Salah satu langkah yang diambil pihak pemerintah adalah dengan melonggarkan kredit kendaraan bermotor.
OJK menerbitkan beberapa kebijakan terkait keringanan kredit kendaraan
>>> Baca Juga, Kredit Mobil Ditolak, Mungkin Ini Salah Satu Penyebabnya
Kebanyakan masyarakat di Indonesia membeli kendaraan dengan menggunakan sistem kredit. Sehingga di saat penghasilan menurun maka cicilan bulanannya jadi terganggu, pilihan antara untuk kebutuhan atau cicilan menghantui setiap orang. Dengan langkah yang diambil pemerintah, setidaknya dapat mengurangi kecemasan masyarakat di Indonesia. Hanya saja kelonggaran tersebut diberlakukan untuk para pekerja dalam sektor informal, seperti tukang ojek, nelayan dan sopir taksi.
"Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penundaan pembayaran leasing sampai dengan Rp 10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal satu tahun serta memberikan keringanan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing," tutur Presiden Jokowi pada saat dalam konferensi pers di Istana Bogor pada 31/3/2020.
Dari pihak Bapak Presiden juga menambahkan, bahwasanya untuk tukang ojek, nelayan dan sopir taksi yang punya kredit motor untuk tidak merasa khawatir karena untuk pembayaran angsuran dan cicilan akan diberikan kelonggaran dalam jangka satu tahun.
>>> Klik di sini untuk mengupdate harga terbaru Mobil semua merek di Hargamobil.com
Ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi saat mengajukan keringanan
>>> Baca Juga, Tips Memilih Skema Pembayaran Kredit Saat Beli Mobil
Syarat dan Ketentuan Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor
Agar bisa mendapatkan kelonggaran kredit selama setahun terdapat syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Bahkan hal tersebut juga disesuaikan dengan kesepakatan Ketua APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Adapun beberapa persyaratan seperti tidak mempunyai tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 atau bersamaan dengan pertama kali ada kasus virus corona di Indonesia. Sementara untuk nominalnya tidak melebihi dari angka Rp. 10 miliar dan mempunyai jaminan atau merupakan pemegang unit kendaraan. Sementara aturan yang lainnya perlu mengikuti ketetapan dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan.
Pengajuan kelonggaran kredit kendaraan bermotor sudah diberlakukan mulai tanggal 30 maret 2020. Adapun caranya bisa dilihat di bawah ini :
- Untuk pengajuan permohonan mengenai keringanan hal pertama adalah dengan mendownload formulir di website resmi perusahaan pembiayaan dan mengisinya
- Mengembalikan formulir dengan cara melalui email, jadi tidak perlu datang ke kantor perusahaan pembiayaan
- Menunggu persetujuan permohonan restrukturisasi yang akan diinformasikan melalui email oleh perusahaan pembiayaan
>>> Ingin membeli mobil baru & bekas? Dapatkan daftar lengkapnya di sini
Ketentuan keringanan kredit disesuaikan dengan kesepakatan ketua APPI
Dengan adanya keringanan kredit kendaraan bermotor tentunya dana yang didapat bisa untuk kebutuhan keseharian terlebih dahulu. Mengingat pada saat wabah virus corona menyerang Indonesia, penghasilan mengalami penurunan secara drastis.
>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com