Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merumuskan aturan untuk mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor. Seperti informasi yang diberikan sebelumnya, Korlantas Polri mengumumkan rencana itu akan mulai diimplementasikan pada 2019
Rencana Penggantian Warna Pelat Nomor Mulai Tahun 2019
“Iya nantinya akan diubah menggunakan warna yang lebih terang” kata Kakorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa.
Royke menjelaskan, mengubah warna pada plat nomor kendaraan agar kamera Closed Circuit Television (CCTV) bisa merekam dengan jelas setiap kejadian yang melibatkan kendaraan bermotor baik siang maupun malam hari.
>>> Baca juga:
- Mengupas Plat Nomor Yogyakarta Terbaru 2022
- Mengetahui Kode Plat Nomor Kendaraan Di Indonesia
- Biaya Dan Peraturan Penggunaan Plat Nomor Cantik Pada Mobil
"Nantinya akan diubah menggunakan warna yang lebih terang"
“Warna plat nomor yang sekarang ini agak sulit direkam oleh CCTV, oleh karena itu kami ada wacana mengubah warna plat nomor kendaraan dengan yang lebih terang,” tutur Royke.
Hingga saat ini, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti karena hal itu masih didiskusikan.
Rencananya akan resmi mulai tahun 2019
Ditanya bagaimana prosesnya akan berlangsung, Royke mengatakan rencananya akan resmi mulai tahun 2019 tapi dari sekarang bisa melakukan secara bertahap.
Warna plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari hitam, kuning dan merah. Mobil atau motor pribadi menggunakan warna hitam,yang milik pemerintah berkelir merah dan kendaraan umum berkelir kuning.