Sejak Covid-19 melanda Indonesia, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah guna meringankan beban masyarakat. Salah satunya terkait dengan pajak untuk mobil baru.
Pajak Mobil Baru 2021 Dihapus? Begini Penjelasannya
Selama tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 sedang tinggi, industri otomotif Indonesia mengalami titik terendah. Menurut catatan Gaikindo sepanjang bulan April sampai Juni 2020, penjualan mobil berjumlah 7.868 unit, 3.551 unit dan 12.623 unit secara berurutan. Melihat kondisi tersebut, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) selaku asosiasi yang mewakili kepentingan para pemain otomotif di Indonesia kemudian aktif melobi pemerintah untuk menyelamatkan bisnis otomotif di tanah air.
Melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kementerian Perindustrian pada Oktober 2020 mengajukan insentif bagi industri otomotif supaya bisa meningkatkan kembali produksi dan penjualan. Akhirnya pada Maret 2021 pemerintah memberlakukan program relaksasi PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Hasilnya ternyata efektif untuk mendongkrak kinerja industri otomotif nasional di tengah penurunan selama pandemi COVID-19.
Penghapusan PPnBM membantu percepatan pemulihan pasar otomotif Indonesia
Penghapusan Pajak Mobil Baru 2021
Sejatinya, pemerintah tidak memakai istilah “penghapusan pajak”, melainkan “Relaksasi PPnBM DTP untuk Mobil Baru 2021”. Walau sebetulnya praktik pelaksanaan di lapangan sama saja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20/2021, terdapat dua jenis kendaraan yang mendapatkan program relaksasi PPnBM DTP atau penghapusan pajak:
- Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500cc.
- Kendaraan bermotor yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem gardan penggerak (4×2) dan kapasitas isi silinder hingga 1.500cc.
Selain jenis kendaraan bermotor yang disebutkan tadi, penghapusan pajak mobil atau relaksasi PPnBM DTP dinyatakan tidak berlaku. Jadi tidak semua kendaraan bermotor roda empat baru (mobil baru) berhak menerima relaksasi. Kemudian pemerintah juga menetapkan kendaraan bermotor yang berhak ikut relaksasi harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase) sebesar 70%. Dengan demikian mendorong jumlah penggunaan komponen yang diproduksi dalam negeri untuk dimanfaatkan dalam pembuatan kendaraan bermotor.
Tahap Penghapusan Pajak
Melalui penghapusan pajak atau program relaksasi dan insentif PPnBM DTP untuk mobil baru, pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan produksi dan penjualan pada tahun 2021. Relaksasi pajak tersebut diberikan dalam tiga tahapan yang berbeda. Berikut tahap relaksasi pajak mobil baru:
- Insentif PPnBM DTP sebesar 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021.
- Insentif PPnBM DTP sebesar 50% berlaku sepanjang Juni hingga Agustus 2021
- Insentif PPnBM DTP sebesar 25% berlaku sepanjang September hingga Desember 2021.
Dengan demikian, mobil baru 2021 yang dijual pada Maret-Mei 2021 bebas pajak PPnBM. Selanjutnya mobil baru 2021 yang dijual pada Juni-Agustus 2021 membayar 50% PPnBM. Sedangkan mobil baru 2021 yang dijual September-Desember 2021 membayar 75% PPnBM.
Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan mobil baru 2021 mendapatkan penghapusan PPnBM dengan tahapan yang berbeda dan besaran yang berlainan. Perlu dipahami bahwa PPnBM berbeda dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayar setiap tahun dan memiliki perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2%.
Penghapusan Pajak Mobil Baru 2022
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penghapusan pajak mobil baru 2022 melalui insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Program insentif PPnBM DTP 2022 diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Melalui aturan tersebut, desain insentif PPnBM 2022 terfokus pada dua segmen pasar mobil baru yang memiliki kandungan lokal (local purchase) minimal 80%. Yang pertama adalah mobil baru yang masuk kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC) dengan harga tidak sampai Rp 200 juta. Yang kedua adalah mobil baru bermesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga on the road Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Pada insentif PPnBM 2022, mobil LCGC menerima diskon pajak 100% pada kuartal pertama, lalu 66,67% pada kuartal kedua dan 33,33% pada kuartal ketiga. Sedangkan untuk mobil dengan harga Rp 200-250 juta, insentif PPnBM adalah 50% dan berlaku sampai Maret 2022.
Denda Telat Bayar Pajak Mobil 2021
Sesuai peraturan yang berlaku, denda telat pajak mobil adalah sebesar 25% untuk jangka waktu 12 bulan (1 tahun). O iya, pada tahun 2022, sejumlah provinsi di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor sehingga pemilik hanya perlu membayar PKB, sedangkan denda-denda dihapuskan. Kebijakan pemutihan pajak mobil pada tahun 2022 digelar oleh provinsi Bali, Sumatra Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo dan Bangka Belitung.
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Berikut contoh perhitungan denda telat bayar pajak mobil. Semisal PKB mobil adalah Rp 2.000.000 per tahun dan telat bayar pajak selama 6 bulan, maka denda telat = Rp 2 juta x 25% x 6/12 = Rp 250.000. Kemudian tambahkan PKB, SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ, sehingga jumlahnya menjadi Rp 2.000.000 + Rp 250.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 = Rp 2.493.000.
Cek Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Bagi pemilik mobil yang terkena denda telat bayar pajak, ada cara untuk mengecek dan mengetahui jumlah denda. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara untuk mengecek denda telat bayar pajak mobil.
1. Situs E-Samsat
- Buka laman resmi e-Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi mobil
- Memasukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan)
- Tunggu beberapa saat hingga diproses.
2. Melalui SMS
- DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) (Nopol mobil), kirim ke 1717
- Jawa Barat ketik: polda jabar (spasi) (Nopol mobil), kirim ke 3977
- Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) (Nopol mobil), kirim ke 70702.
>> Baca juga:"}" style="color: rgb(0, 0, 0);">>>> Baca juga:
- Begini Caranya Bayar Pajak Mobil. Mudah Kok!
- Semua Update Tentang Pajak Mobil Daihatsu Tahun 2022
- Beberapa Tips Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP, Ternyata Dapat Dilakukan
- Daftar Pajak Mobil Pajero Sport Terbaru Tahun 2022 Yang Perlu Anda Tahu
- Telat Membayar Pajak Mobil? Inilah Perhitungan Denda Pajak Mobil Terlengkap