Pajak adalah kewajiban setiap orang yang termasuk dalam golongan wajib pajak. Kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil berarti harus menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.
Mobil Listrik Bayar Pajak? Ini Tarif dan Cara Perhitungannya
- Pajak Mobil Listrik
- Aturan Pajak Mobil Listrik
- 1. Aturan Tarif Pajak Mobil Listrik Sesuai PP No. 73 Tahun 2019
- 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021
- Mengapa Pajak Mobil Listrik Lebih Murah?
- Cara Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik
- Keuntungan Memiliki Mobil Listrik
- 1. Bebas Pengenaan PPnBM
- 2. Bebas Aturan Ganjil Genap
- 3. Bebas Biaya Balik Nama
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor kepada pemerintah. Jika Anda memiliki kendaraan bermotor, menjadi kewajiban untuk selalu membayar pajak tahunan atau 5 tahunan. Lalu bagaimana dengan pajak mobil listrik?
Sejatinya, semua jenis kendaraan harus melakukan pembayaran pajak. Demikian pula dengan mobil listrik, punya kewajiban untuk pembayaran pajak alias tidak ada pengecualian. Untuk itulah bagi setiap pemilik kendaraan listrik tidak boleh melewatkan pembayaran pajaknya dengan tepat waktu dan perhitungannya. Lalu, bagaimana seluk beluk pajak mobil listrik?
Tesla, salah satu mobil listrik yang beredar di Indonesia
Pajak Mobil Listrik
Pajak mobil listrik adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah. Untuk jenis pembayaran pajaknya, mobil listrik punya kewajiban sama dengan kendaraan bermotor lainnya berupa pembayaran pajak setiap tahun dan pajak 5 tahunan yang sekaligus digunakan untuk penerbitan STNK baru dan TNKB baru.
Jadi pengertian pajak mobil listrik adalah kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan mobil listrik. Memang harga mobil listrik tergolong mahal, namun pajak untuk mobil listrik lebih murah dibandingkan dengan pajak untuk mobil konvensional.
Aturan Pajak Mobil Listrik
Apa dan bagaimana aturan pajak mobil listrik yang ada saat ini? Silakan simak beberapa penjelasan di bawah ini.
1. Aturan Tarif Pajak Mobil Listrik Sesuai PP No. 73 Tahun 2019
PP ini mengatur tarif pajak mobil listrik berdasarkan jenis mobil listrik yang dipasarkan oleh para APM di Indonesia. Berikut tarif pajak mobil listrik :
- Mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.
- Mobil listrik jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.
Mulai tanggal 16 Oktober 2021 pengenaan pajak mobil listrik atas pasal 36 diubah dari 0% menjadi 15%:
- Mobil listrik hidrogen dan murni dikenakan tarif insentif tahap I sebesar 0%, dan insentif tahap II sebesar 0%.
- Pada mobil listrik PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I sebesar 5%, sedangkan untuk insentif tahap II sebesar 8%.
- Pada mobil listrik Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I sebesar 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II sebesar 12-14%.
- Pada mobil listrik Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8%. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12%.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama pada Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini, pajak mobil listrik berada dalam pasal 10 dan pasal 11. Berikut isi pasal 10 dan pasal 11 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.
Pasal 10:
- Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.
- Ayat (2) mengatur mengenai tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi.
- Ayat (3) mengatur mengenai PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.
Pasal 11:
- Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi.
- Ayat (2) mengatur mengenai tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya.
- Ayat (5) mengatur mengenai aturan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum yang menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur.
Mengapa Pajak Mobil Listrik Lebih Murah?
Berikut alasan pajak mobil listrik lebih murah daripada mobil konvensional:
- Adanya aturan PPnBM yang memberikan insentif bagi penggunaan mobil listrik sehingga tidak dikenakan biaya atau dikenakan biaya sebesar 0% (gratis).
- Pemerintah memberikan insentif bagi kepemilikan mobil listrik dalam hal biaya balik nama kendaraan bermotor untuk mobil pertama. Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor mobil listrik dikenakan tarif 0%. Tarif NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor terpangkas sebanyak 10% dengan adanya insentif pemerintah tersebut.
- Untuk mendorong masyarakat beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik. Hal ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil yang mulai langka. Selain itu untuk mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang.
Cara Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik
Berikut ini rumus menghitung PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor:
PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2%. Contoh, harga beli mobil listrik Tesla model 3 seharga Rp 1,5 miliar, maka perhitungan pajaknya adalah Rp 1.500.000.000 x 2% = Rp 30.000.000. Pemerintah memberikan insentif pajak mobil listrik hanya perlu membayar 10% dari nilai PKB. Jadi untuk mobil listrik Tesla model 3 dengan PKB sebesar Rp 30.000.000, maka yang harus dibayarkan adalah 10% x Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000. Secara total, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 3.000.000 + Rp 143.000 (SWDKLLJ) = Rp 3.143.000.
Keuntungan Memiliki Mobil Listrik
Jika Anda ingin memiliki mobil listrik, berikut pertimbangan sebelum menentukan keputusan akhir. Secara umum, pemerintah memberikan insentif bagi mobil listrik sebagai kompensasi untuk harga yang sangat mahal. Berikut ini kemudahan dari pemerintah terkait mobil listrik
1. Bebas Pengenaan PPnBM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang pajak PPnBM, maka untuk mobil listrik dikenakan 15% dan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0%.
2. Bebas Aturan Ganjil Genap
Di Jakarta, berlaku aturan ganjil genap bagi mobil konvensional. Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk mobil listrik sehingga bebas bepergian ke mana saja di Jakarta.
3. Bebas Biaya Balik Nama
Untuk mobil konvensional dikenakan tarif pajak tersendiri untuk proses balik nama kendaraan bermotor. Namun hal itu tidak berlaku bagi mobil listrik. Saat hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor, pemilik mobil listrik tidak dikenakan biaya sama sekali.