Mobil Listrik Bayar Pajak? Ini Tarif dan Cara Perhitungannya

Pajak adalah kewajiban setiap orang yang termasuk dalam golongan wajib pajak. Kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil berarti harus menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor kepada pemerintah. Jika Anda memiliki kendaraan bermotor, menjadi kewajiban untuk selalu  membayar pajak  tahunan atau 5 tahunan. Lalu bagaimana dengan pajak mobil listrik?

Sejatinya, semua jenis kendaraan harus melakukan pembayaran pajak. Demikian pula dengan mobil listrik, punya kewajiban untuk pembayaran pajak alias tidak ada pengecualian. Untuk itulah bagi setiap pemilik kendaraan listrik tidak boleh melewatkan pembayaran pajaknya dengan tepat waktu dan perhitungannya. Lalu,  bagaimana seluk beluk  pajak mobil listrik?

Tesla salah satu mobil listrik yang beredar di Indonesia

Tesla, salah satu mobil listrik yang beredar di Indonesia 

Pajak Mobil Listrik

Pajak mobil listrik adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah. Untuk jenis pembayaran pajaknya, mobil listrik punya kewajiban sama dengan kendaraan bermotor lainnya berupa  pembayaran pajak setiap tahun dan  pajak 5 tahunan yang sekaligus digunakan untuk penerbitan STNK baru dan  TNKB baru.

Jadi pengertian pajak mobil listrik adalah kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan mobil listrik. Memang harga mobil listrik tergolong mahal, namun pajak untuk mobil listrik lebih murah dibandingkan dengan pajak untuk mobil konvensional.

Aturan Pajak Mobil Listrik 

Apa dan bagaimana  aturan pajak mobil listrik yang ada saat ini? Silakan simak beberapa penjelasan  di bawah ini.

1. Aturan Tarif Pajak Mobil Listrik Sesuai PP No. 73 Tahun 2019

PP ini mengatur  tarif pajak  mobil listrik berdasarkan jenis mobil listrik yang dipasarkan oleh para APM di Indonesia. Berikut tarif pajak mobil listrik :

  • Mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.
  • Mobil listrik jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.

Mulai tanggal 16 Oktober 2021 pengenaan pajak mobil listrik atas pasal 36 diubah dari 0% menjadi 15%:

  • Mobil listrik hidrogen dan murni dikenakan tarif insentif tahap I sebesar 0%, dan insentif tahap II sebesar 0%.
  • Pada mobil listrik PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I sebesar 5%, sedangkan untuk insentif tahap II sebesar 8%.
  • Pada mobil listrik Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I sebesar 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II sebesar 12-14%.
  • Pada mobil listrik Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8%. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12%.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021

Peraturan ini mengatur Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama pada Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini, pajak mobil listrik berada dalam pasal 10 dan pasal 11. Berikut isi pasal 10 dan pasal 11 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.

Pasal 10:

  • Ayat (1)  mengatur mengenai tarif PKB KBL sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.
  • Ayat (2) mengatur mengenai tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi.
  • Ayat (3) mengatur mengenai PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat  1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.

Pasal 11:

  • Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi.
  • Ayat (2) mengatur mengenai tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya.
  • Ayat (5) mengatur mengenai aturan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum yang menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur.

Mengapa Pajak Mobil Listrik Lebih Murah?   

Berikut alasan pajak mobil listrik lebih murah daripada mobil konvensional:

  • Adanya aturan PPnBM yang memberikan insentif bagi penggunaan mobil listrik sehingga tidak dikenakan biaya atau dikenakan biaya sebesar 0% (gratis).
  • Pemerintah memberikan insentif bagi kepemilikan mobil listrik dalam hal biaya balik nama kendaraan bermotor untuk mobil pertama. Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor mobil listrik dikenakan tarif 0%. Tarif NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor terpangkas sebanyak 10% dengan adanya insentif pemerintah tersebut.
  • Untuk mendorong  masyarakat beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik. Hal ini menjadi  salah satu cara untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil yang mulai langka. Selain itu untuk mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang.

Cara Perhitungan Pajak Tahunan Mobil Listrik

Berikut ini rumus menghitung PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor:

PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2%. Contoh, harga  beli mobil listrik Tesla model 3 seharga Rp 1,5 miliar, maka perhitungan pajaknya adalah  Rp 1.500.000.000 x 2% = Rp 30.000.000. Pemerintah memberikan insentif pajak mobil listrik hanya perlu membayar 10% dari nilai PKB. Jadi  untuk mobil listrik Tesla model 3 dengan PKB sebesar Rp 30.000.000, maka yang harus dibayarkan adalah  10% x Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000. Secara total, pajak yang harus  dibayarkan adalah Rp 3.000.000 + Rp 143.000 (SWDKLLJ) = Rp 3.143.000.

Keuntungan Memiliki Mobil Listrik

Jika Anda ingin memiliki mobil listrik, berikut pertimbangan sebelum menentukan keputusan akhir. Secara umum, pemerintah memberikan insentif bagi mobil listrik sebagai kompensasi untuk harga yang sangat mahal. Berikut ini kemudahan dari pemerintah terkait  mobil listrik

1. Bebas Pengenaan PPnBM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang pajak PPnBM, maka untuk  mobil listrik dikenakan 15% dan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0%.

2. Bebas  Aturan Ganjil Genap

Di Jakarta, berlaku aturan ganjil genap bagi mobil konvensional.  Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk  mobil listrik sehingga bebas bepergian ke mana saja di Jakarta. 

3. Bebas Biaya Balik Nama

Untuk mobil konvensional  dikenakan tarif pajak tersendiri untuk proses balik nama kendaraan bermotor. Namun hal itu tidak berlaku bagi mobil listrik. Saat hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor, pemilik mobil listrik tidak dikenakan biaya sama sekali.

 

FAQ umum

1. Apakah mobil listrik kena pajak?

Pada dasarnya, semua jenis kendaraan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak. Demikian pula dengan mobil listrik, termasuk jenis kendaraan yang punya kewajiban untuk pembayaran pajak alias tidak ada pengecualian.

2. Kenapa pajak mobil listrik lebih murah?

Pajak tahunan mobil listrik lebih murah daripada  mobil konvensional karena insentif 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (mobil pertama) alias gratis sehingga memangkas 10% NJKB. Selain itu, PKB untuk mobil listrik di Jakarta hanya 10% dari pajak normal. Semisal pajak normal Rp 20 juta, maka mobil listrik hanya membayar 10% x Rp 20 juta = Rp 2 juta. 

3. Berapa pajak Tesla?

Berikut ini daftar pajak tahunan mobil Tesla model 3  ditambahkan  SWDKLLJ:

Tahun

Harga pajak

SWDKLLJ

2020

Rp2.205.800

Rp143.000

2019

Rp1.804.000

Rp143.000

2017

Rp2.940.000

Rp143.000

2016

Rp5.680.900

Rp143.000

 
Share This:

Mungkin Anda mau membaca

  • Ini Lho Plat Nomor Papua
    Ini Lho Plat Nomor Papua Heradiranto Tips & trik mobil

    Provinsi Papua memiliki plat nomor yang sangat khas karena menjadi petunjuk khusus untuk pulau yang terletak di ujung timur Indonesia. Menjadi bagian dari plat nomor seluruh Indonesia, plat nomor kendaraan bermotor Papua mempunyai catatan sejarah tersendiri.

  • Mari Mengenal Plat Nomor Lampung
    Mari Mengenal Plat Nomor Lampung Anto Tips & trik mobil

    Sebagai bagian dari plat nomor seluruh Indonesia, plat nomor kendaraan bermotor Lampung menjadi salah satu panduan untuk mengetahui keberadaan di satu lokasi. Tentunya masih banyak lagi kegunaan yang dimiliki oleh plat nomor kendaraan bermotor.

  • Ini Lho Plat Nomor Banten
    Ini Lho Plat Nomor Banten Anto Tips & trik mobil

    Sebenarnya, plat nomor kendaraan bermotor dapat menjadi salah satu acuan tepat untuk mengetahui lokasi kita saat berada di satu daerah. Supaya tidak bingung, perhatikan dengan cermat plat nomor kendaraan bermotor tersebut.

Harga mobil terbaru

International