Kendaraan bebas ganjil genap bukan tanpa alasan, akan tetapi karena ada yang emergency dan juga kendaraan pemerintah. Bahkan sepeda motor tidak terkena kebijakan ganjil genap terbaru di Jakarta.
Mengetahui Beberapa Kendaraan Bebas Ganjil Genap 2021 Di Jakarta
Di Jakarta terdapat aturan ganjil genap yang perlu dipatuhi oleh masyarakat. Dimana pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukannya pada sejumlah wilayah. Pada awal pandemi Covid-19 pengendalian menggunakan sistem ganjil genap sempat ditiadakan. Namun kali ini diberlakukan lagi dan ada kendaraan bebas ganjil genap seperti halnya sebelumnya.
Pemberlakukan sistem ganjil genap dilakukan mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Pada setiap titik yang ditentukan akan dijaga oleh petugas gabungan dari mulai Polri, Satpol PP hingga TNI.
Terdapat beberapa kendaraan yang bebas lewat meskipun ada kebijakan ganjil genap
Seperti yang telah diketahui bersam, bahwasanya di jalanan tidak hanya kendaraan pribadi saja yang melintas. Akan tetapi ada juga kendaraan yang memiliki sifat emergency, kritikan jdan terdapat hubungan dengan kepentingan negara.
Oleh sebab itulah tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Berikut ini merupakan beberapa jenis kendaraan bebas ganjil genap 2021:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan Ambulans
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, (yaitu Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan)
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
>>> Baca Juga, engapa Harus Pakai Masker Di Mobil? Ini Alasannya
Ambulans jadi salah satu kendaraan yang bebas ganjil genap
Jadi dengan adanya kebijakan tersebut dengan melakukan pertimbangan efektivitas. Kebijakan ganjil genap dirasa bisa membuat mobilitas waga berkurang. Para petugas juga dapat lebih mudah dalam mengawasi kendaraan yang lewat karena hanya yang sesuai dengan tanggal saja.
Berikut ini merupakan 8 titik yang termasuk dalam pengendalian mobilitas dengan penerapan ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
>>> Baca Juga, Beberapa Komponen Yang Beresiko Rusak Saat WFH
Dengana aturan ganjil genap petugas lebih mudah dalam mengawasi kendaraan yang lewat
Bagi Sobat yang kerap melintasi jalan tersebut kali ini perlu memperhatikan plat nomor dan tanggal, apakah ganjil atau genap. Dengan begitu saat melintas tidak dihadang petugas karena bukan kendaraan bebas ganjil genap.
>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang menarik lainnya