Mengenal Jenis Pelanggaran Yang Diintai Tilang Elektronik Dan Dendanya

Tilang elektronik telah diberlakukan di Jakarta, bahkan di beberapa daerah lain penerapannya mulai dilakukan. Meskipun begitu, banyak yang masih tidak mengetahuinya soal pelanggaran yang diintai tilang elektronik.

Untuk pengujian tilang elektronik dilakukan mulai November 2018. Tentunya untuk sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau yang dikenal dengan tilang elektronik telah memasuki babak baru. Jadi tidak hanya kendaraan roda 4 atau lebih saja yang diintai, namun untuk roda dua juga diintainya. Melihat hal tersebut, masyarakat perlu mengetahui apa saja pelanggaran yang diintai tilang elektronik. Supaya bisa mempersiapkan diri dan tidak melanggar aturan.

Gambar ini menunjukkan ilustrasi data mobil diambil dari CCTV

Data kendaraan akan terekam dan diterima oleh petugas di back office traffic NTMC langsung

>>> Baca Juga, Ratusan Kendaraan Kena Tilang Dalam Sepekan, Hanya di Satu Tempat

Tilang elektronik sendiri merupakan sebuah sistem yang bisa memotret pelanggaran yang terjadi di jalan raya dengan memakai kamera CCTV. Bahkan untuk tugasnya dapat memotret pelanggaran dan memantaunya 24 jam. Jadi dengan beberapa fitur yang ditanamkan pada CCTV dapat membuat pelanggaran bisa terekam dengan mendetail.

Contohnya adalah pengendara memakai sabuk pengaman atau tidak, memainkan ponsel, melanggar batas kecepatan, tidak memakai helm, melanggar marka dan masih banyak lagi. Sampai saat ini di sepanjang ruas Jln. Sudirman-Thamrin sedikitnya sudah ada 12 CCTV. Yang mana totalnya nanti bisa mencapai 81 CCTV yang dipersiapkan untuk bisa memantau kondisi jalan raya dan  menindak para pelanggar.

Untuk penerapannya, E-TLE dikendalikan oleh para petugas dari kepolisian yang tugasnya berada di NTMC (National Traffic Management Center) Direktorat Polda Metro Jaya. Untuk tangkapan gambar dari CCTV akan diterima langsung oleh petugas yang berada di back office traffic NTMC. Kemudian akan dilakukan analisis apakah memang benar ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.

Jika ternyata pelanggaran telah pasti valid, maka dari pihak petugas akan mengirimkan surat konfirmasi dan disertai dengan foto untuk bukti pelanggaran yang dilakukan. Pengiriman dilakukan bisa melalui pos, surel ataupun nomor telepon pelanggar.

Pada umumnya waktu pengiriman 3 hari setelah pelanggaran dilakukan. Kemudian pelanggar ada waktu 7 hari untuk memberi jawaban atas surat konfirmasi yang diberikan. Bahkan dalam surat tersebut tidak hanya berisi peringatan saja, namun dendanya juga.

>>> Ingin membeli mobil baru dan bekas? Dapatkan daftar lengkapnya di sini

Gambar ini menunjukkan kamera CCTV yang melihat data mobil yang melintas

Pengambilan data melalui kamera CCTV yang diberikan di beberapa titik jalan raya

>>> Bikin Lampu Rem Belakang Menyilaukan Tak Hanya Pelanggaran, Tapi Juga Membahayakan

Berikut ini merupakan beberapa pelanggaran yang diintai tilang elektronik dilansir dari Seva.id:

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Membonceng lebih dari satu
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Kesalahan jalur
  • Pelanggaran jalur TransJakarta
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Parkir tidak pada tempatnya
  • Melawan arah
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat

Dalam penerapan tilang elektronik tersebut tidak asal-asalan, akan tetapi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); Pasal 249 ayat (3). Pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga terdapat dalam PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

>>> Klik di sini untuk mengupdate harga terbaru Mobil semua merek di Hargamobil.com

Tidak hanya itu saja, berikut ini merupakan pelanggaran yang diintai tilang elektronik dan juga dendanya :

1. Denda Rp. 250 ribu apabila menyebabkan gangguan fungsi lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan akat pengaman pengguna jalan.

2. Denda Rp. 250 ribu apabila tidak bisa menunjukkan SIM.

3. Denda Rp. 1 juta bila mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mempunyai SIM.

4. Denda Rp. 500 ribu jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang telah ditetapkan

5. Denda Rp. 500 ribu apabila kendaraan bermotor tidak ada plat nomor lengkap.

6. Denda Rp. 250 ribu apabila tidak mengenakan sabuk pengaman dan helm.

7. Denda Rp. 500 ribu apabila memasang perlengkapan yang bisa mengganggu keselamatan lalu lintas

8. Denda Rp. 250 ribu dan ancaman hukuman kurungan 1 bulan jika tidak menggunakan helm.

Dengan adanya jenis dan denda pelanggaran yang diintai tilang elektronik diharapkan budaya disiplin dapat tercipta saat berada di jalan raya.

>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com

Share This:

Mungkin Anda mau membaca

  • Ini Lho Plat Nomor Papua
    Ini Lho Plat Nomor Papua Heradiranto Tips & trik mobil

    Provinsi Papua memiliki plat nomor yang sangat khas karena menjadi petunjuk khusus untuk pulau yang terletak di ujung timur Indonesia. Menjadi bagian dari plat nomor seluruh Indonesia, plat nomor kendaraan bermotor Papua mempunyai catatan sejarah tersendiri.

  • Mari Mengenal Plat Nomor Lampung
    Mari Mengenal Plat Nomor Lampung Anto Tips & trik mobil

    Sebagai bagian dari plat nomor seluruh Indonesia, plat nomor kendaraan bermotor Lampung menjadi salah satu panduan untuk mengetahui keberadaan di satu lokasi. Tentunya masih banyak lagi kegunaan yang dimiliki oleh plat nomor kendaraan bermotor.

  • Ini Lho Plat Nomor Banten
    Ini Lho Plat Nomor Banten Anto Tips & trik mobil

    Sebenarnya, plat nomor kendaraan bermotor dapat menjadi salah satu acuan tepat untuk mengetahui lokasi kita saat berada di satu daerah. Supaya tidak bingung, perhatikan dengan cermat plat nomor kendaraan bermotor tersebut.

Harga mobil terbaru

International