Layanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) online di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) resmi diberlakukan pada tanggal 13 November 2017.
Layanan BPKB Online Resmi Diberlakukan
Sistem digitalisasi BPKB ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat pelayanan hingga meminimalkan budaya korupsi. Selain itu, tujuan dari layanan online ini untuk mempercepat dan memudahkan proses perubahan atau proses penggantian kepemilikan BPKB. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung program Peningkatan Pelayanan Publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis TI.
Pemberlakuan BPKB online dilakukan secara bertahap
“Pemberlakuan BPKB online dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama akan dimulai dari wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya. ,” tutur Halim Paggara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar.
Saat dipantau ke laman bpkb.net ada beberapa layanan yang tampil di halaman muka. Di antaranya Perubahan Data Ranmor (kendaraan bermotor) dengan dua pilihan: daftar baru dan status pendaftaran, lalu Layanan lain dengan fitur Kecocokan NIK - Nomor Polisi di Data BPKB. Pengguna juga bisa mengakses survei kepuasan pelanggan, hingga panduan registrasi dan prosedur BPKB.
>>> Baca juga: Periksa Kelengkapan Dokumen Ini Sebelum Membeli Mobil Bekas
Dengan digitalisasi BPKB, semua pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota akan terdata. Data itu bisa digunakan untuk menagih pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak.
Dalam menjalankan layanan BPKB online ini, polisi menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agen Pemegang Merek (APM), serta lembaga pembiayaan.