Di jalan terdapat beragam jenis kendaraan dan pengguna jalan. Ada yang menjadi prioritas dan ada yang biasa saja, semuanya harus saling mengerti dan jangan menang sendiri. Salah satu yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan adalah mobil ambulans. Bahkan terdapat sanksi menghalangi mobil ambulans di jalan ketika sedang membawa orang sakit atau jenazah.
Jangan Menghalangi Mobil Ambulans Saat Berkendara Di Jalan, Ada Sanksinya Lho!
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwasanya saat mobil ambulans menyalakan sirinenya maka menandakan sedang dalam membawa orang di dalamnya. Bisa saja orang sakit yang sedang gawat atau jenazah untuk segera dilakukan pemakaman. Apabila menghalangi mobil ambulans maka termasuk melanggar paraturan lalu lintas. Bahkan terdapat sanksi yang dapat dirasakan, oleh sebab itulah prioritaskan ambulans saat berada di jalanan.
Jangan halangi ambulans yang sedang melintas
>>> Belajar Mengasah Feeling Mengemudi Mobil Diperlukan Untuk Pengemudi Pemula
Pasal yang mengatur terkait hal tersebut yang ditujukan kepada para pelanggar tersebut adalah pasal 287 ayat 4 yang berada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun denda yang bisa diberikan kepada pengendara yang menghalangi mobil ambulans paling banyak Rp. 250.000 dan kurungan selama satu bulan.
Sebagai tanda bahwa mobil ambulans sedang perlu diprioritaskan umumnya akan diberikan tanda berupa bunyi sirine. Apabila Sobat bersamaan dengan mobil ambulans dengan sirine dinyalakan maka lebih baik mengurangi kecepatan dan meminggirkan kendaraan atau menepi untuk memberikan jalan.
Selain ambulans, ada beberapa kendaraan yang juga masuk dalam daftar kendaraan yang menjadi prioritas. Dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Nah berikut ini merupakan urutan kendaraan prioritas yang disesuaikan dengan urgensinya.
>>> Beberapa Mobil Diubah Jadi Ambulans Untuk Bantu Tangani Wabah Covid-19
Ada sanksinya jika menghalangi ambulans
>>> Ingin membeli mobil baru & bekas? Dapatkan daftar lengkapnya di sini
- Kendaraan Pemadam Kebakaran Pada Saat Menjalankan Tugasnya
- Mobil ambulans sedang membawa orang sakit
- Kendaraan biasa yang sedang memberikan pertolongan saat terjadi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Mobil iring-iringan yang menjadi pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masih berhubungan dengan menghalangi mobil ambulans. Untuk pasal 135 disebutkan, bahwasanya untuk kendaraan yang dimaksud dan telah disebutkan di pasal 134 yakni yang mendapatkan hak utama perlu dikawal oleh pihak petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu juga menggunakan bunyi sirine dan memakai isyarat dengan lampu warna merah atau biru.
Oleh sebab itu pada saat mengemudi kendaraan di jalan dan melihat terdapat mobil ambulans menyalakan sirine sebaiknya berikanlah prioritas. Hal yang perlu dilakukan cukup mudah yakni menepikan kendaraan supaya ambulans bisa melaju dengan bebas dan cepat baik dari arah belakang ataupun tampak dari arah depan. Selain itu, tidak disarankan untuk mengikuti di belakang ambulans yang sedang melaju dengan cepat karena itu cukup membahayakan.
>>> Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Mengemudi Mobil Di Sekitar Truk Supaya Aman
Berikan jalan dengan menepi keteka ada ambulans yang sedang lewat dengan menyalakan sirine
Demikianlah informasi mengenai sanksi menghalangi mobil ambulans dan beberapa kendaraan yang diprioritaskan berdasarkan urgensinya. Semoga bermanfaat dan tetap berhati-hati selama menempuh perjalanan dengan mobil yang dimiliki.
>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com