Punya supercar Lamborghini harus siap untuk membayar biaya pajak yang sangat tinggi. Sebab harga satu unit supercar Lamborghini sudah bisa mencapai miliaran rupiah.
Ini Dia Besaran Pajak Supercar Lamborghini di Indonesia
Ada perasaan tersendiri seperti bangga dan eksklusif jika mampu memiliki mobil super yang legendaris semisal Aston Martin Ferrari, Lamborghini, Rolls-Royce. Bukan hanya segelintir orang saja yang mampu memilikinya, juga karena performa, kemewahan dan populasinya yang sangat sedikit karena hanya diproduksi dalam jumlah terbatas. Apalagi mobil-mobil tersebut lebih banyak melibatkan sentuhan tangan manusia dalam proses produksinya.
Mengingat hal tersebut, wajar saja kalau harga supercar yang disebutkan tadi tergolong sangat mahal. Dan harga mahal berbanding lurus dengan besaran nilai pajak yang harus dibayar sebagai kewajiban pemiliknya. Bicara soal supercar, Lamborghini asal Italia menjadi salah satu supercar favorit di Indonesia karena sangat eksklusif dan banyak dimiliki oleh kaum muda mapan.
I. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB, tahunan)
Berdasarkan tarif yang dikeluarkan oleh Bapenda DKI Jakarta, PKB untuk mobil baru mencapai 2% dari NJKB (nilai jual kendaraan bermotor). Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dikenakan saat pembelian unit mobil baru. Saat ini, tarif BBN-KB yang berlaku sudah naik dari 10% menjadi 12,5% sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang BBN-KB.
II. Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB, Tahun ke-lima)
Pada dasarnya nilai pokok PKB untuk lima tahunan atau tahun ke-lima sama saja dengan PKB tahunan. Hanya saja ada tambahan komponen biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bayar pajak mobil untuk tahunan dan lima tahunan bisa dilakukan di sini
Secara teknis, tambahan komponen biaya untuk PKB lima tahunan mencakup:
- Penerbitan STNK baru, biayanya sebesar Rp 200.000
- Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000 per tahun
- Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya Rp 10.000 - Rp 20.000 per unit kendaraan
- Penerbitan TNKB baru, biayanya sebesar Rp 100.000
- Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000
III. Harga pajak mobil Lamborghini terbaru
Mulai tahun 2018, jajaran produk Lamborghini terdiri atas tiga model; Aventador, Huracan dan Urus. Model Aventador dan Huracan mengisi segmen pasar mid-engine two-seat sports cars, sedangkan model Urus diposisikan sebagai front engine, all-wheel drive SUV. Secara spesifik, Lamborghini Aventador disiapkan untuk konsumen strata premium sehingga dilengkapi dengan mesin V12 6,5 liter. Sedangkan Lamborghini Huracan dengan mesin V10 5,2 liter mengisi kebutuhan penggemar di segmen kelas menengah (di bawah Lamborghini Aventador). Selanjutnya Urus meneruskan “legenda” Lamborghini dalam segmen pasar SUV yang dulu dirintis oleh LM002 alias The Rambo Lambo
1. Harga pajak mobil Aventador
Di Indonesia, Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ (Super Veloce Jota) menjadi varian tertinggi Aventador yang diproduksi di pabrik Sant'Agata Bologna Italia. Menurut beberapa situs new car listing di Indonesia, Lamborghini Aventador LP770 6.5 SVJ dibanderol dengan harga Rp 22 miliar. Lalu berapa PKB tahunannya? Dengan NJKB (harga jual) sebesar Rp 22 miliar, maka PKB tahunan untuk Lamborghini Aventador di Jakarta adalah 2% dari harga jual mobil dan nilainya mencapai Rp440 juta.
Lamborghini Aventador, mengisi segmen pasar “the supreme”
2. Harga pajak mobil Huracan
Lamborghini memproduksi Huracan selaku generasi baru yang menggantikan Gallardo. Sosok mobil sport dua pintu ini dibekali mesin V10 berkapasitas 5,2 liter. Di Indonesia, Lamborghini Huracan EVO tahun produksi 2021 dipasarkan oleh Prestige Motors dengan harga Rp12 miliar. Terkait PKB sesuai rumus 2% x NJKB maka pajak tahunan Lamborghini Huracan mencapai Rp 240 juta, sedangkan BBN-KB berjumlah Rp 1,5 miliar.
Lamborghini Huracan, salah satu penguasa dalam segmen pasar super sports car bermesin V10
3. Harga pajak mobil Urus
Lamborghini Urus menjadi SUV generasi kekinian yang meneruskan legenda Lamborghini LM002 yang kerap dijuluki sebagai “The Rambo Lambo”. SUV buatan Lamborghini dengan mesin V10 5,2 liter ini dipasarkan di Indonesia oleh Prestige Motor Indonesia. Sebagai gambaran informasi, Lamborghini Urus keluaran tahun 2020 dijual seharga Rp 10 miliar. Dengan rumus 2% x NJKB, maka PKB Lamborghini Urus mencapai Rp 200 juta.
Lamborghini Urus, “il SUV supremo” dari Sant’Agata Bolognese
IV. Pajak Progresif
O iya, penting untuk diingat, hitungan di atas sekadar bersifat contoh dengan asumsi kendaraan tersebut adalah mobil pertama yang Anda beli. Kalau Lamborghini yang akan dibeli berstatus sebagai mobil kedua atau ketiga dan seterusnya, maka akan dibebankan Pajak Progresif dengan nilai tambahan sebesar 2,5% (mobil kedua), 3% (mobil ketiga), 3,5% (mobil keempat).
Besaran pajak progresif dengan angka 2,5%/3%/3,5% hanya berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta. Tentunya daerah lain di Indonesia memiliki peraturan perpajakan yang berbeda dengan DKI Jakarta. Jadi sebaiknya Anda melakukan pengecekan lebih dahulu untuk memastikan besaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
VIII. Harga Mobil OTR
Yang dimaksud dengan harga mobil OTR (On The Road) adalah harga jual kendaraan bermotor yang sudah didaftarkan kepada Kepolisian, Dispenda, dan Samsat. Pendaftaran kendaraan bermotor tersebut mencakup pencatatan kepemilikan (BBN-KB), penerbitan BPKB baru/STNK baru/TNKB baru sebagai dokumen surat penting kendaraan.
Secara umum, harga mobil On The Road mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku di daerah tersebut. Semisal harga OTR Jakarta, maka harga mobil yang dijual berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, harga mobil di provinsi Jawa Barat dan provinsi Banten tidak sama dengan harga mobil di provinsi DKI Jakarta.