Lupa bayar pajak mobil? Anda kemudian harus membayar denda pajak mobil telat ketika Anda ingin membayar pajak mobil Anda. Berikut ini cara menghitung denda pajak mobil saat telat untuk Anda referensi.
Ini cara menghitung denda pajak mobil telat wajib Anda ketahui!
Jika Anda terlambat membayar pajak mobil atau kendaraan bermotor, Anda akan dikenakan dendanya. Perhitungan denda pajak mobil telat didasarkan pada jumlah bulan di mana Anda membayar pajak terlambat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, Pajak Mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (BKP) ini harus dibayar tepat waktu setiap tahun. Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda berpotensi terkena hukuman yang lebih berat berkat pemeriksaan yang mendadak di jalan raya.
Untuk mengetahui berapa denda pajak mobil jika telat saat ini, Anda bisa simak perhitungannya di bawah ini.
Cara menghitung denda pajak mobil telat 2022
I. Cara menghitung denda pajak mobil telat
Untuk mengetahui berapa besar denda pajak kendaraan, Anda harus mengetahui biaya-biaya yang termasuk dalam denda pajak mobil tersebut.
Denda Pajak Kendaraan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Di antaranya :
- PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ adalah singkatan dari Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Berikut ini cara menghitung denda pajak mobil telat menurut laman resmi NTMC Polri:
Waktu keterlambatan pajak mobil |
Cara menghitung denda pajak mobil jika telat |
keterlambatan 2 hari - 1 bulan |
denda sebesar 25% PKB |
Keterlambatan 2 bulan |
25% x PKB x 2/12 + denda SWDKLLJ |
Keterlambatan 6 bulan |
25% x PKB x 6/12 + denda SWDKLLJ |
Keterlambatan 1 tahun |
25% x PKB x 12/12 + denda SWDKLLJ |
Keterlambatan 2 tahun |
2 x 25% x PKB x 12/12 + denda SWDKLLJ |
Pajak mobil perlu dibayar tepat waktu biar tidak kenalkan denda pajak mobil saat jadi telat
Untuk lebih jelasnya, denda SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp 100.000. Jadi, jika jumlah PKB di STNK adalah Rp 356.200 dan SWDKLLJ adalah Rp 243.000, maka perhitungan denda pajak mobil telat 2 bulan adalah sebagai berikut:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ = 356.200 x 25% x 2/12 + 100.000 = Rp 114.248.
Terlihat bahwa, denda pajak mobil jika telat 1 hari tidak ada. Sedangkan denda pajak mobil saat telat dikenalin dari tanggal kedua. Jika Anda telat bayar bayak mobil dari 2 hari - 1 bulan, denda pajak mobil telat 1 bulan sekitar Rp 89.000.
II. Cara bayar denda pajak mobil telat
Langkah pertama, Anda terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir yang tersedia di loket pendaftaran di kantor Samsat. Kemudian masukkan formulir dan permintaan perpanjangan disiapkan di konter. Kemudian tunggu sampai dipanggil oleh petugas Samsat
Langkah kedua, petugas samsat kemudian akan memanggil Anda untuk membayar di loket kasir, dan tentunya akan diinformasikan jumlah pajak kendaraan dan dendanya.
Langkah terakhir, Anda diminta menunggu lagi untuk mencetak STNK dan menyetujui STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) telah dibayar.
Pajak mobil atau pajak kendaraan bermotor juga dapat dibayar via Samsat Online
Selain itu, administrasi pajak tahunan juga dapat dilakukan melalui Samsat online. Namun, hal ini tidak berlaku untuk administrasi pajak kendaraan dan penggantian STNK atau perpanjangan STNK 5 tahun.
Itulah beberapa informasi mengenai cara menghitung denda pajak mobil telat. Semoga bermanfaat bagi yang berminat.