Kecelakaan di jalan raya karena kendaraan nekat melawan arah sering terjadi. Nampaknya pengemudi harus kembali diingatkan kalau melawan arah adalah cara yang salah mengemudi di jalan raya serta punya banyak risiko.
Ingat Lagi, Ini Risiko Nekat Melawan Arah Di Jalan Raya
Berjalan di jalur masing-masing bikin lalu lintas lancar
Jalan raya sudah diatur sedemikian rupa agar lalu lintas lancar, tertib dan aman. Semua pengemudi harus melintas di jalurnya masing-masing yaitu di sebelah kiri, sedangkan jalur kanan untuk kendaraan dari arah berlawanan. Terkecuali darurat, kendaraan tidak boleh melawan arah. Selain punya banyak risiko, tindakan melawan arah merupakan tindakan melanggar hukum.
Meski demikian tindakan melawan arah ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi baik oleh pengendara sepeda motor maupun oleh pengemudi mobil. Sebagian dari mereka masih ada yang melawan arah, mereka melakukannya dengan berbagai alasan seperti kepraktisan, tak sabar terjebak macet hingga ingin cepat sampai di tujuan.
Apapun alasannya, selain darurat tindakan melawan arah tidak diperbolehkan, potensi risikonya lebih besar dibanding manfaatnya.
1. Rawan kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan adalah risiko terbesar dari tindakan melawan arah, lebih-lebih di jalanan menikung. Pengendara yang berada di jalur berlawanan mungkin saja terkejut ada kendaraan lain lewat di jalurnya secara berlawanan, lalu kehilangan fokus dan akhirnya crash.
2. Merugikan orang lain
Kalaupun tidak sampai kecelakaan, tindakan melawan arah membuat kendaraan dari arah berlawanan jadi melambat. Bahkan bisa juga timbul penumpukan kendaraan dan macet. Jelas ini merugikan orang lain karena harus kehabisan waktu. Perjalanan yang harusnya lebih cepat, jadi lebih lama.
>>> Perhatikan Sopan Santun Saat Menyalip Kendaraan Lain Di Depan
Melawan arah merugikan orang lain
3. Dibully banyak orang, disalahkan hingga jadi tersangka
Kendaraan nekat melawan arah, siap-siap saja sopir bakal jadi perhatian banyak orang. Tidak hanya diperhatikan, pengemudi juga dibully dan jadi sasaran cemoohan, dianggap tak tahu aturan hingga mau dianggap mau bunuh diri. Dan kalau sampai terlibat kecelakaan, hampir bisa dipastikan dia jadi satu-satunya yang disalahkan dan jadi tersangka.
4. Terancam hukuman berat
Tidakan melawan arah masuk kategori kesalahan berlalu lintas dan melanggar hukum. Baik tidak disengaja seperti tidak mengetahui rambu-rambu jalan saat berada di luar kota atau dengan sengaja seperti kurang sabar menghadapi kemacetan atau ingin praktis dari pada putar balik cukup jauh.
Meski tidak sampai menimbulkan kecelakaan, tindakan melawan arah bisa dikenai sanksi hukuman berupa penjara atau denda. Apalagi kalau sampai mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban, hukumannya lebih berat lagi. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 disebutkan:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
>>> Kematian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Lebih Tinggi Daripada Penyebab Lainnya
Hukuman berat mengancam pengemudi yang nekat melawan arah
Selain ancaman penjara dan denda, tindakan melawan arah juga tidak menutup kemungkinan SIM pengemudi bisa dicabut dan harus menanggung seluruh kerugian yang diakibatkan tindakannya. Ancaman ini diatur dalam Undang-Undang yang sama di atas pada pasal 314 yang menyebutkan " Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas."
>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com