Blokir STNK mobil online bisa dilakukan, hal tersebut untuk kemudahan kepada masyarakat dari pihak Pemerintah DKI Jakarta. Jadi dengan adanya hal tersebut melakukan blokir STNK bisa dilakukan di rumah.
Dipermudah, Blokir STNK Online Tidak Perlu Ke Kantor Samsat Untuk DKI Jakarta
Melakukan pemblokiran STNK perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan. Jadi ketika seseorang telah menjual kendaraan yang dimiliki, maka sebaiknya segera blokir STNK. Menariknya adalah saat ini sudah dapat melakukan blokir STNK online. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Samsat.
Seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu akan terkena pajak progresif
Sebelumnya, pemblokiran STNK ada tujuannya yakni melakukan pencegahan pembayaran Pajak Progresif yang dapat menjadi besar. Jadi Pajak Progresif adalah jenis pajak yang diperuntukkan kepada pemilik yang mempunyai kendaraan lebih dari 1 jenis tapi dengan menggunakan alamat dan nama pemilik sama.
>>> Baca Juga, Mengetahui Ciri-Ciri STNK Asli Dan Palsu Dengan Melihatnya
Pada intinya, seseorang yang mempunyai lebih dari satu kendaraan maka pajak yang perlu dibayarkan adalah lebih besar. Hal tersebut juga terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Bayar pajak online dapat dilakukan dengan mudah
>>> Ingin membeli mobil baru & bekas? Dapatkan daftar lengkapnya di sini
Beberapa Syarat Melakukan Blokir STNK Online
Jika membicarakan soal syarat yang diperlukan, kita mengacu pada informasi yang diberikan Humas Pajak Jakarta dalam instagramnya. Adapun beberapa dokumen yang diperlukan dan diunggah adalah:
- Fotocopy (FC) KTP Pemilik Kendaraan
- FC Surat/bukti bayar atau akta penyerahan
- FC STNK/BPKB (jika ada)
- FC KK (Kartu Keluarga)
- Surat Kuasa dengan materai dan FC KTP apabila surat dikuasakan
- Melakukan pengisian surat pernyataan yang bisa didapatkan dengan mengakses bprd.Jakarta.go.id
Cara Melakukan Pemblokiran STNK
Untuk melakukan pemblokiran STNK secara online dapat dilakukan dengan mudah melalui laman Pajak Online Jakarta.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan masuk halaman Pajak Online Jakarta dan memilih “Daftar” bila belum mempunyai akun. Jika sudah punya maka tinggal login saja. Untuk melakukan pendaftaran terdapat opsi Perorangan atau Bendaharawan/Badan Usaha. Lakukan pengisian data diri meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
>>> Klik di sini untuk mengupdate harga terbaru Mobil semua merek di Hargamobil.com
Lakukan pendaftaran sebelum bisa menggunakan layanan
Selanjutnya melakukan pilihlah menu PKB dan pilih “Pelayanan” kemudian klik jenis pelayanan yakni “Blokir Kendaraan”. Dilanjutkan dengan melakukan pemilihan NOPOL (Nomor Polisi) yang akan diblokir. Lakukan pengunggahan data yang dibutuhkan dan kelengkapan dokumen (telah disebutkan di atas) yang sudah disiapkan. Apabila dokumen telah diunggah maka langkah terakhir dengan menekan tombol “Kirim”.
Dengan blokir STNK online maka akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan sosial meliputi menjaga jarak dan memakai masker. Jadi saat ingin melakukan pengurusan masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat.
>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com