Warga Negara Asing (WNA) di negara-negara ASEAN bisa menggunakan SIM asal negaranya sendiri di Indonesia.
Bisakah Menggunakan SIM Indonesia Di Negera ASEAN Lain?
Kepala Seksi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Fahri Siregar, mengatakan WNA tersebut jika ingin menggunakan SIM itu di Indonesia, pihaknya akan memberikan pencerahan kepada WNA tersebut.
SIM Domestik bisa digunakan di kawasan ASEAN
"Beberapa waktu yang lalu jajaran Korlantas Polri mengadakan rapat mengenai izin mengemudi di dalam negeri dan sepakat bahwa 10 negara di ASEAN dapat menggunakan SIM negara mereka di negara-negara tetangga dan Indonesia. Indonesia pula bisa menggunakan SIM-nya di negara tetangga ASEAN" kata Fahri.
Menurut Fahri, SIM Domestik saat ini bisa untuk digunakan di negara tetangga di kawasan ASEAN.
Tidak hanya itu, kebijakan yang diadopsi oleh Forum Polisi Lalu Lintas ASEAN juga sepakat bahwa pengakuan kartu SIM di dalam negeri di ASEAN dapat berlaku di negara-negara ASEAN lainnya.
Penggunakan SIM ini dilakukan dalam waktu yang tertentu
Perlu ditekankan bahwa peraturan pemberian izin pengemudi yang ditentukan oleh masing masing negara ASEAN berbeda. SIM Nasional Indonesia dapat digunakan di Negara Negara ASEAN dalam jangka waktu tertentu, tidak selamanya. Jika Anda tinggal di negara itu, Anda masih harus mengganti SIM Anda ke SIM lokal Anda.
Malaysia misalnya, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, Anda tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa Anda memang layak mengemudi. Namun jika Anda tinggal di Malaysia lebih dari 3 bulan, Anda diwajibkan mengubah SIM Indonesia Anda ke SIM Malaysia.
>>> Mungkin Anda berminat, Periksa Kelengkapan Dokumen Ini Sebelum Membeli Mobil Bekas
Sedangkan untuk Singapura, Anda bebas berkendara menggunakan SIM Indonesia selama 12 bulan semenjak kedatangan di Singapura. Lebih dari itu, Anda tetap harus mengubah SIM Indonesia ke SIM Singapura.
Fahri menambahkan, pemilik SIM Domestik ini jika ingin mengemudi harus melaporkan dahulu ke Satpas SIM terdekat di negara yang ketika itu dikunjunginya.
Dalam sejarah, ketika Indonesia dipimpin oleh Pak Harto, Indonesia menandatangani kesepakatan dengan semua negara ASEAN. Kesepakatan ini berlangsung pada tahun 1985. Saat itu, negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja tidak ikut serta dalam kesepakatan tersebut. Baru pada 1995 Vietnam bergabung dan mengikuti Laos, Myanmar 1997 dan Kamboja pada tahun 1999. Sejak saat itu, SIM nasional telah dinilai di seluruh ASEAN.