Mempunyai sebuah mobil merupakan salah satu hal yang membahagiakan. Dengan begitu pemilik akan dapat bepergian sesuai keinginan dengan lebih nyaman. Namun kita tidak tahu kapan terjadi masalah dan juga sesuatu yang merugikan. Oleh sebab itu mendaftarkan kendaraan ke perusahaan asuransi sangatlah diperlukan. Di Indonesia sendiri terdapat 2 jenis asuransi kendaraan yakni asuransi all risk dan total lost only.
Bingung Pilih Yang Mana, Ketahui Dahulu Jenis-Jenis Asuransi Kendaraan
Adapun tujuan dari asuransi kendaraan adalah saat mengalami hal yang merugikan pemilik dari segi finansial maka hal tersebut akan berkurang. Jadi asuransi merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan juga pemilik untuk menggaransi kendaraan yang dimiliki sehingga saat terjadi masalah tidak ditanggung sendiri. Jenis asuransi kendaraan di Indonesia ada 2 yaitu all risk dan total lost only, apakah sobat telah mengikuti salah satunya?
1. Asuransi All Risk atau Comprehensive
Asuransi all risk membayarkan kerusakan mobil dari kecil sampai besar
Mengenai penjelasan asuransi jenis all risk adalah dari pihak perusahaan akan membayarkan klaim yang dilakukan pemilik mobil untuk segala jenis kerusakan yang terjadi, mulai dari kerusakan yang tergolong ringan hingga rusak berat. Bahkan apabila kehilangan pihak asuransi juga menerima klaimnya. Akan tetapi yang perlu diketahui, bahwa untuk pembiayaan asuransi jenis all risk terbilang lebih mahal.
>>> Baca juga, 4 Perusahaan Asuransi Mobil Terbaik Di Indonesia
2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi total loss only hanya membiayai kerusakan di atas 75%
Apabila dilihat secara umum, untuk asuransi TLO adalah pihak perusahaan akan membayarkan klaim yang terjadi oleh pemilik kendaraan dengan masalah yang terjadi adalah kehilangan total. Adapun penjelasannya adalah jika kendaraan mengalami kerusakan melebihi angka 75% ataupun hilang karena pencurian ataupun dirampas saat berada di jalanan. Akan tetapi jika kerusakannya di bawah 75% maka klaim tidak akan diterima oleh perusahaan dan tidak akan mendapat ganti rugi.
Untuk patokan 75% tersebut dipilih karena kendaraan yang telah mengalami kerusakan dalam persenan tersebut sudah tidak dapat digunakan kembali. Untuk kelebihan yang dimiliki oleh asuransi TLO adalah premi asuransi yang harus dibayarkan lebih rendah apabila perbandingan dilakukan dengan jenis asuransi all risk.
Tentunya terdapat perbedaan yang dimiliki antara asuransi TLO dan all risk, berikut tabelnya:
Harga mobil |
All Risk |
Total Lost Only |
0-100 juta |
3.00% |
0.80% |
100-150 juta |
2.50% |
0.80% |
150-300 juta |
2.00% |
0.80% |
300-500 juta |
1.75% |
0.80% |
500-800 juta |
1.50% |
0.80% |
>800 juta |
1.50% |
0.80% |
Truk |
2.50% |
0.90% |
Dengan melihat kedua jenis asuransi kendaraan tersebut kadang membuat bingung pemilik kendaraan. Untuk menentukannya sobat bisa melihat dari harga mobil yang dimiliki. Apabila harganya cukup mahal dan untuk perbaikan sedikit saja membutuhkan biaya mahal, maka disarankan untuk memilih asuransi all risk.
Asuransi kendaraan dapat memberikan rasa tenang saat terjadi masalah pada kendaraan dalam perjalanan
>>> Lihat juga, Catat, Tak Semua Asuransi Terima Mobil Mewah Impor!
Akan tetapi jika harga mobil cukup murah dan biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan tidak terlalu besar, maka sobat bisa memilih jenis total loss only. Karena saat biaya perbaikan yang kecil sudah bisa dibayar dengan uang sendiri.
Tentunya dengan mengasuransikan kendaraan akan memberikan rasa lebih aman saat berkendara. Apalagi saat terjadi kecelakaan ringan ataupun berat, pemilik hanya merawat penumpang atau diri sendiri saja dan kendaraannya sudah ada pihak asuransi yang akan membantu. Sangat berbeda dengan mobil tanpa asuransi yang mau tidak mau harus memperbaiki kendaraan sendiri bak kerusakan kecil atau besar.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai jenis asuransi kendaraan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya.
>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com