Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan satu dokumen penting yang terpaksa dimiliki oleh pengemudi. Bagi yang ingin membuat SIM baru atau kedaluwarsa dan ingin memperbarui SIMnya, kami akan mengumumkan biaya administrasi penerbitan SIM terbaru pada tahun 2018 berdasarkan hukum yang berlaku sekarang ini.
Berapa Biaya Administrasi Penerbitan SIM Pada 2018?
Untuk memperpanjang atau membuat SIM, ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemilik SIM.
Berikut adalah beberapa biaya administrasi yang harus dibayar oleh pemilik SIM,
1. Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)
Berdasarkan hukum yang berlaku, PP. RI. Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM baru dari Rp 50.000 sampai Rp 120.000 tergantung pada jenis SIM.
Nomor |
Jenis SIM |
Biaya |
1 |
SIM A |
Rp 120.000 |
2 |
SIM A Umum |
Rp 120.000 |
3 |
SIM B1 |
Rp 120.000 |
4 |
SIM B1 Umum |
Rp 120.000 |
5 |
SIM BII |
Rp 120.000 |
6 |
SIM BII Umum |
Rp 120.000 |
7 |
SIM C |
Rp 100.000 |
8 |
SIM CI |
Rp 100.000 |
9 |
SIM CII |
Rp 100.000 |
10 |
SIM D |
Rp 50.000 |
11 |
SIM DI |
Rp 50.000 |
2. Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)
Untuk pembaharuan atau karena kehilangan atau kerusakan biayanya lebih murah, dari Rp 30.000 sampai Rp 80.000, sebagai berikut ini:
Nomor |
Jenis SIM |
Biaya |
1 |
SIM A |
Rp 80.000 |
2 |
SIM A Umum |
Rp 80.000 |
3 |
SIM B1 |
Rp 80.000 |
4 |
SIM B1 Umum |
Rp 80.000 |
5 |
SIM BII |
Rp 80.000 |
6 |
SIM BII Umum |
Rp 80.000 |
7 |
SIM C |
Rp 75.000 |
8 |
SIM CI |
Rp 75.000 |
9 |
SIM CII |
Rp 75.000 |
10 |
SIM D |
Rp 30.000 |
11 |
SIM DI |
Rp 30.000 |
Itulah Biaya Administrasi untuk mengeluarkan kartu SIM baru 2018, tidak ada perubahan harga jika dibandingkan dengan tahun lalu karena tidak ada peraturan baru. Jika Anda ingin mengurusnya pula harus ada pemeriksa medis (Kir Doctor) karena ini menjadi syarat yang harus dilakukan (surat keterangan kesehatan pengemudi), biayanya biasanya Rp 25 ribuan.