Asal paham, bayar pajak mobil bisa dilakukan sendiri dan tidak harus mengandalkan biro jasa
Begini Caranya Bayar Pajak Mobil Di Indonesia. Mudah Kok!
- Syarat Pembayaran Pajak Mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
- Cara Bayar Pajak Mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
- Syarat Bayar Pajak 5 Tahun atau PKB 5 Tahun
- Cara Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan
- Denda Telat Membayar Pajak Mobil
- Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Secara Online Melalui SIGNAL Samsat
- Apa itu Samsat?
- Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan?
- Biaya Penerbitan STNK
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, punya kewajiban untuk membayar pajak mobil kendaraannya setiap satu tahun sekali dan setiap lima tahun sekali. Pembayaran pajak mobil tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai dengan tanggal yang tertera dalam STNK dan faktur pajak. Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan membutuhkan proses tersendiri di karena memerlukan cek fisik, penerbitan STNK baru dan TNKB baru.
Bayar pajak mobil, bisa dilakukan di kantor Samsat
Syarat Pembayaran Pajak Mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
Siapkan dokumen berikut ini ke kantor Samsat terdekat
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Faktur pajak tahun sebelumnya asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika pembayaran pajak dilakukan oleh nama orang lain
- Formulir pembayaran pajak tahunan (tersedia di kantor Samsat)
Cara Bayar Pajak Mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
Berikut urutan pembayaran pajak mobil tahunan di Samsat.
1. Minta formulir pembayaran pajak tahunan dan isi data kepemilikan kendaraan bermotor
2. Siapkan dokumen
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Formulir perpanjangan STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Faktur pajak tahun sebelumnya
3. Serahkan dokumen dan formulir sesuai loket
4. Bayar pajak di kasir
5. Pengambilan STNK + faktur pajak tahunan terbaru
Syarat Bayar Pajak 5 Tahun atau PKB 5 Tahun
Pastikan Anda telah menyiapkan dan membawa dokumen penting di bawah ini:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- Formulir pembayaran pajak 5 tahun dan perpanjangan STNK 5 tahun yang telah diisi lengkap sesuai data kepemilikan kendaraan bermotor.
- Surat Keterangan Buka Blokir (apabila STNK dalam status terblokir)
- Tanda bukti cek fisik kendaraan bermotor
- Surat Kuasa (apabila pembayaran pajak diurus orang lain)
- Faktur pajak tahun sebelumnya asli dan fotokopi
- Formulir pembayaran pajak 5 tahunan/perpanjangan STNK 5 tahunan
Cara Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan
Pembayaran pajak 5 tahunan harus datang langsung ke kantor Samsat karena ada prosedur cek fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian nomor mesin dan nomor sasis.
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dan membawa kendaraan yang akan dibayar pajak/STNK 5 tahun
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas dan dokumen
- Lakukan pembayaran pajak
- Ambil STNK baru, faktur pajak baru dan plat nomor baru
Denda Telat Membayar Pajak Mobil
Untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak mobil disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Intinya, besaran denda PKB adalah 2% per bulan atau 25% per tahun.
Ilustrasi perhitungan dendanya seperti ini. Perhitungan denda PKB adalah 25% per tahun. Jika terlambat 3 bulan maka dendanya = PKB x 25% x 3/12, jika terlambat 6 bulan maka dendanya = PKB x 25% x 6/12. Lalu ada lagi denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000 (mobil). Jadi kalau PKB mobil = Rp 2 juta/tahun dan telat bayar pajak 3 bulan, maka denda PKB = Rp 2 juta x 25% x 3/12 = Rp 125.000. Jadi total PKB + denda yang harus dibayar = Rp 2.000.000 + Rp 125.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 = Rp 2.368.000.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Secara Online Melalui SIGNAL Samsat
Anda bisa membayar pajak mobil secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Bukti pembayaran pajak mobil akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Untuk menggunakan aplikasi Signal, Anda harus mengunduh lebih dahulu melalui App Store. Selanjutnya lakukan registrasi akun Signal dan pendaftaran kendaraan milik sendiri di aplikasi tersebut. Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak mobil online) memakai kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal. Wajib diperhatikan, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama 2 jam. Lewat 2 jam maka kode bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses dari awal.
Setelah mendapatkan kode bayar dari Signal, lakukan langkah berikut
- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
- Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
- Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
- Selesai, silakan lakukan pembayaran.
Pembayaran dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau bayar langsung di teller. Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK.
Apa itu Samsat?
Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Menurut Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Samsat, lembaga tersebut berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Keberadaan Samsat menyatukan tugas dari tiga instansi yang terdiri atas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Lalu Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regiden Ranmor. Dan terakhir, PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Salah satu gedung Samsat di Jakarta Timur
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan?
Pajak mobil kendaraan bermotor tahunan adalah pajak kendaraan bermotor yang dibayar setiap tahun pada waktu tertentu. Besaran pajak tahunan (PKB, pajak kendaraan bermotor) berbeda-beda untuk setiap wilayah karena sudah ditentukan oleh kebijakan setiap pemerintah daerah. Untuk mengetahui pajak mobil tahunan, silakan datang ke kantor Samsat terdekat.
Biaya Penerbitan STNK
Penerbitan STNK (baru) dilakukan setiap 5 tahun sekali atau setiap ada perubahan pada data kepemilikan kendaraan bermotor. Contohnya, ganti (balik) nama, mutasi, ganti alamat, ganti mesin, ganti sasis, ganti warna. Untuk penerbitan STNK baru, siapkan dana Rp 200.000 dan biaya administrasi Rp 50.000. Pada pembayaran pajak mobil tahunan, tidak ada penerbitan STNK baru karena hanya ada pengesahan STNK (lama).
>>>> Baca juga:
- Telat Membayar Pajak Mobil? Inilah Perhitungan Denda Pajak Mobil Terlengkap
- Beberapa Tips Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP, Ternyata Dapat Dilakukan
- Daftar Pajak Mobil Pajero Sport Terbaru Tahun 2022 Yang Perlu Anda Tahu