Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan syarat yang wajib disertakan ketika membayar pajak kendaraan, termasuk membayar pajak mobil. Namun, akan jadi masalah jika KTP yang terdaftar hilang atau pembelian mobil bekas yang menggunakan dokumen KTP pemilik sebelumnya.
Beberapa Tips Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP, Ternyata Dapat Dilakukan
Jika sudah seperti itu pasti bakal repot, terlebih lagi jika telat membayar pajak pastinya akan dikenakan denda dan berujung harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Jangan panik, permasalahan seperti ini bisa diatasi! Berikut cara bayar pajak mobil tanpa menggunakan KTP, entah itu KTP hilang atau membelinya secara bekas seperti dikutip dari berbagai sumber.
Tips Bayar Pajak Mobil Jika KTP Hilang
Pemilik kendaraan perlu membayar pajak kendaraan
>>> Baca Juga, Apa Yang Harus Dilakukan Saat STNK Hilang
Prosesnya ketika membayar pajak, KTP yang hilang tidak bisa diganti dengan kartu lainnya seperti SIM. Orang-orang pasti bertanya alasannya apa, namun jawaban petugas kira-kira seperti ini, ‘syarat dari samsatnya sendiri mengharuskan pakai KTP.’
Nah, solusinya yaitu mengganti KTP yang hilang dengan Resi atau kartu tanda penduduk sementara pengganti KTP. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh lembaga Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat). Untuk mengurus Resi silahkan pergi ke kantor kelurahan dan meminta permohonan.
Tips Bayar Pajak Mobil Jika Membeli Mobil Bekas
Aturan tentang pembayaran pajak dengan melampirkan KTP asli sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) telah tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Oleh sebab itu diharuskan menyertakan KTP asli pemilik mobil ketika membayar pajak.
Aturan ini sebenarnya diberlakukan untuk menghindari kecurangan semisal menggunakan calo untuk memanipulasi data dan dokumen kendaraan. Namun, bagi kamu yang sudah terlanjur membeli mobil bekas bisa dengan membalikkan nama STNK dan BPKB sesuai dengan KTP kamu.
Proses dan alur balik nama STNK
Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan tetap menggunakan dokumen resmi seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
- Kuitansi/Nota pembelian mobil
Prosedur balik nama:
- Pergi ke samsat terdekat di dalam kota domisili KTP kamu berada, dan pastikan jika semua dokumen sudah tersimpan di dalam satu map yang sama.
- Setelah tiba, langkah pertama yang dilakukan adalah mengecek fisik kendaraan. Dengan teliti petugas akan mengecek seluruh fungsi dan fisik pada kendaraan. Setelah itu petugas akan meminta berkas sembari menunggu hasil validitas uji kendaraan.
- Selanjutnya lakukan pendaftaran balik nama. Isi formulir dengan teliti dan rapi, saat itu juga petugas akan mengecek semua dokumen yang telah diserahkan. Kemudian kamu disuruh menunggu beberapa hari sebelum mendapat panggilan lagi.
- Jika sudah dipanggil lagi maka tinggal membayar beberapa dokumen, dan stnknya sudah berganti nama.
>>> Klik di sini untuk mengupdate harga terbaru Mobil semua merek di Hargamobil.com
Pembayaran pajak biasanya dilakukan di kantor Samsat
>>> Baca juga, Mudah Banget, Begini Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Secara Online
Proses dan alur balik nama BPKB
Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan tetap menggunakan dokumen resmi, jika STNK hanya tiga dokumen, BPKB ditambah dengan fotokopi STNK baru dan fotokopi hasil tes fisik kendaraan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
- Fotokopi hasil tes fisik kendaraan
- Fotokopi STNK baru
- Kuitansi/Nota pembelian mobil
Prosedur balik nama
- Datangi samsat kemudian isi formulir balik nama BPKB selanjutnya kamu akan disuruh membayar ke loket BRI dengan biaya Rp80.000.
- Balik ke loket dan bawa serta bukti pembayaran dengan formulir. Beberapa saat petugas akan memproses BPKB yang baru. Oh ya, sertakan juga dokumen lain seperti yang sudah disebutkan di atas.
- Dan, BPKB sudah berganti menjadi nama kamu selaku pemilik KTP.
Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP
Di masa ini berkat kecanggihan teknologi sebenarnya ada beberapa cara membayar pajak tanpa menggunakan KTP. Di antaranya melalui jaringan sms dan gerai minimarket yang sudah terintegrasi dengan sistem polda. Berikut penjelasanya.
Bayar Pajak Mobil Melalui SMS
Kamu bisa membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan KTP menggunakan teknologi SMS, caranya dengan mengirim SMS ke nomor 08112119211 melalui SMS gateway server Dispenda dengan format ‘esamsat (nomor rangka kendaraan) (no identitas/KTP) (Alamat email)’.
Setelah itu kamu akan mendapatkan balasan berupa sms tentang prosedur pembayaran. Setelah membayar, kamu juga akan mendapatkan sms konfirmasi pembayaran. Langkah selanjutnya kunjungi kantor Samsat terdekat dan tukarlah struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan menunggu dalam 14 hari. Sayangnya cara ini baru mendukung di berbagai daerah, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Aceh.
>>> Beli mobil bekas online sekarang sangat mudah dan aman. Klik sini untuk coba
Pembayaran pajak lewat Alfamart dan Indomaret hanya tersedia di beberapa daerah
Bayar Pajak Mobil Melalui Indomaret Dan Alfamart
Layanan bayar pajak melalui gerai Indomaret atau Alfamart sampai saat ini baru tersedia di beberapa daerah saja, yaitu Provinsi Banten dan Jawa Timur. Cara pembayarannya cukup mudah, kamu hanya perlu menyebutkan plat nomor dan nomor ponsel ke kasir untuk konfirmasi pembayaran. Setelah itu, maksimal enam hari kamu sudah bisa ke Samsat terdekat untuk memproses pembayaran serta membawa bukti pembayaran. Itulah tips bayar pajak mobil tanpa KTP, semoga bermanfaat.
>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com:
- Telat Membayar Pajak Mobil? Inilah Perhitungan Denda Pajak Mobil Terlengkap
- Daftar Pajak Mobil Pajero Sport Terbaru Tahun 2022 Yang Perlu Anda Tahu
- Semua Update Tentang Pajak Mobil Daihatsu Tahun 2022
- Begini Caranya Bayar Pajak Mobil. Mudah Kok!