Pencurian bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Pemilik perlu tetap waspada agar terhindar dari hal tersebut. Beragam cara pencurian dapat dilakukan seperti melalui pecah kaca. Namun yang jadi pertanyaan adalah bisakah klaim asuransi kaca mobil pecah karena kejahatan.
Apakah Dapat Diklaim Asuransi Jika Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan?
Mobil sangat dianjurkan untuk didaftarkan asuransi agar saat terjadi masalah dapat ditanggung. Meskipun begitu, kadang ada beberapa pertanyaan terkait klaim asuransi seperti saat kaca mobil pecah karena kejahatan.
L Iwan Pranoto selaku SVP Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan, bahwasanya untuk risiko kaca mobil yang pecah akibat tindak kejahatan pada dasarnya ditanggung oleh asuransi.
Kejahatan bisa terjadi pada siapapun dan dimanapun
>>> Lihat Juga, Beberapa Keuntungan Menggunakan Asuransi Mobil Yang Bisa Didapatkan
Pihak Iwan juga memberikan penjelasan, bahwa hal tersebut telah tercantum dalam PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) yang terdapat pada pasal 1 ayat 1.2 mengenai point dalam perbuatan jahat.
Sementara dalam ketentuan polisnya disebutkan bahwa perbuatan jahat merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok yang jumlahnya di bawah 12 orang dan melakukan kerusakan dengan sengajan harta benda milik orang lain. Untuk alasannya disebutkan karena amarah, dengki, dendam atau vandalistic.
Meskipun terdapat hal yang perlu diperhatikan selain masalah kaca mobil pecah karena tindak kejahatan.
"Tapi, kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak bertanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," kata Iwan.
>>> Klik di sini untuk mengupdate harga terbaru Mobil semua merek di Hargamobil.com
Pecah kaca mobil karena kejahatan ditanggung asuransi tapi ada yang perlu diperhatikan
>>> Baca juga, Tips Modifikasi Kelistrikan Mobil Supaya Aman Dan Tidak Ditolak Asuransi Saat Klaim
Pihak Iwan juga menambahkan, jika ingin mendapat perlindungan secara menyeluruh pada mobilnya maka pelanggan perlu melakukan penambahan perluasan jaminan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Dijelaskan pula pelanggan perlu melakukan pengecekan kembali terhadap polis asuransi yang dipegangnya. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa jenis perlindungan atau perluasan yang diambilnya telah sesuai dengan kebutuhan. "Sebagai proteksi lebih dengan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum," katanya.
Dengan proteksi tersebut maka jaminan penggantian resiko dapat diklaim yang masalahnya dikarenakan beberapa sebab seperti gempa bumi, tsunami, banjir sampai kerusakan yang diakibatkan oleh kerusuhan, sabotase, terorisme, huru-hara dan lainnya.
>>> Ingin membeli mobil baru & bekas? Dapatkan daftar lengkapnya di sini
Perhatikan polis asuransi untuk pastikan pertanggungan pihak asuransi
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait masalah klaim asuransi jika terjadi kaca mobil pecah karena tindak kejahatan. Jangan sampai saat melakukan klaim ternyata masalah yang terjadi tidak ditanggung oleh pihak asuransi. Selain itu, untuk lebih jelas mengenai apa yang ditanggung dan tidak ditanggung pihak asuransi bisa menanyakan langsung kepada petugas yang bekerja di perusahaan asuransi yang menanggung mobil Sobat.
>>> Terus ikuti tips dan trik seputar mobil hanya di Hargamobil.com