Sampai saat ini, penerapan tilang dengan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Jakarta, sepertinya hanya tinggal menunggu waktu saja. Sebab Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menjadikan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk menangkap pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas.
Bukti CCTV diterapkan Jakarta
Berikutnya, ruang sistem kendali lalu lintas kendaraan ditempat di kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang. petugas bisa menggunakan sistem CCTV untuk memantau kondisi simpang-simpang di Kota Tangerang menggunakan kamera CCTV dan memberi imbauan memakai pengeras suara.
Sebelum aktif sistem CCTV itu, Ditlantas Polda Metro Jaya dimohonkan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk bisa digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.
"Respons dan tanggapan dari pihak pengadilan pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra seperti dikuti dari laman NTMCPolri pada hari Kamis (19/10/2017).
Sistem penerapan tilang dengan bukti rekaman CCTV di Jakarta akan diaktif pada beberapa saat lagi
Halim menambahkan bahwa sampai saat ini sudah banyak pihak yang mendukung agar rencana ini segera dilaksanakan, pengamat transportasi merupakan salah satunya. Meskipun begitu, juga perlu diingatkan bahwa masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya perlu disosialisasi lebih lanjut sebelum program tersebut diterapkan.
"Tetapi intinya semua mendukung karena sudah ada dasar hukumnya dan mudah untuk dilaksanakan," kata Halim.